Djuhamdhani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1×24 jam. Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.
“Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” katanya.
Sementara itu, pihak pengacara Panji Gumilang mengaku sedih kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya salah satunya penangguhan penahanan.
“Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan),” kata Ali Syaifuddin.
Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kembali terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang digelar hari ini Rabu, 2 Agustus 2023 terkait kasus dugaan kasus dugaan penistaan agama. (*)