Menkominfo Budi: 191 Ribu HP IMEI Ilegal akan Diblokir, Termasuk 176.874 iPhone

JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memberikan pernyataan tentang pemblokiran 191 ribu ponsel dengan 176.874 unit di antaranya merupakan iPhone yang menggunakan IMEI ilegal.

Pemblokiran ini di lakukan karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel-ponsel tersebut tidak terdaftar. Oleh karena itu di anggap ilegal dalam peredarannya di Indonesia.

Baca juga : Blokir Akan Dilakukan pada 176 Ribu iPhone BM di Indonesia

Menkominfo menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI.

“Saat ini, Kepolisian RI telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran dalam pendaftaran registrasi IMEI.” ungkap Budi kepada wartawan, Senin (1/8/2023).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara aktif mendukung langkah tersebut untuk melakukan pemblokiran ratusan ribu unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal.

Budi menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan pembagian tugas pokok dan fungsi yang ada.

“Kemkominfo mendukung langkah yang di ambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi yang ada” katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Menyampaikan bahwa aksi IMEI ilegal ini terjadi antara tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.

Setelah melakukan penyelidikan, di temukan sejumlah 191 ribu ponsel ilegal yang tidak melalui prosedur verifikasi.

“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober. Di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi.” ucap Adi Vivid.

Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna ponsel yang berpotensi untuk di-shutdown.

Shutdown ini akan di lakukan secara acak (random sampling) di beberapa kota. Dan posko pengaduan akan di gunakan untuk mendata konsumen yang menjadi korban.

“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota. Lalu akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban.” tambahnya.

Pemerintah Indonesia, melalui tiga kementerian. Yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ketiga kementerian tersebut telah berkolaborasi dalam membuat kebijakan terkait aturan IMEI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan