JABAR EKSPRES- Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyebut penetapan status kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) pada peristiwa keracunan massal di Cimahi karena jumlah kasusnya yang cukup besar.
Diketahui, dalam kasus keracunan massal tersebut, setidaknya ada 335 warga di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, kota Cimahi mengalami mual, muntah, pusing, hingga diare, setelah menyantap hidangan nasi box dalam acara reses yang digelar oleh salah satu anggota DPRD.
“Jadi kalau misalnya ada peningkatan kasus dan terjadi secara mendadak seperti kasus tersebut (keracunan masal) dan ditemukan dalam satu penduduk (dalam jumlah besar), maka itu bisa disebut dengan KLB,” kata Plt Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiani Dewi saat dikonfirmasi Jabar ekspres, Jum’at (28/7).
Selain dilihat dari jumlah temuan kasus, penetapan status KLB itu juga menurut Vini, akan dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
“Tapi sampai saat ini, kami belum menerima laporan lebih lanjut lagi, tapi kalau berdasarkan laporan yang kemarin telah diberikan, korban yang dirujuk ke Rumah Sakit, itu sudah tidak ada, dan yang jelas, di kasus (keracunan masal) ini tidak ada yang meninggal,” ungkapnya.
Maka dari itu, dengan adanya kejadian ini Vini mengimbau kepada masyarakat khususnya penyedia makanan untuk lebih higienis lagi dalam menyajikan sebuah hidangan.
“Adanya kasus ini telah menjadi sebuah peringatan bagi para pelaku usaha terutama penyedia makanan dam minuman dalam penyajiannya harus dilakukan secara baik dan benar. Lalu pengolahannya juga, itu harus dilakukan secara higienis seperti mulai mencuci bahan yang mentah termasuk cara penyajiannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jabar mengakui, bahwa pihaknya telah menerima sejumlah sampel makanan yang diduga menjadi penyebab terjadinya keracunan masal di Cimahi pada Sabtu (22/7) lalu.
“Betul sudah diterima (sampel makanannya), dan sedang diperiksa,” ujar Kepala Labkesda Jabar, Ryan Bayusantika beberapa waktu lalu.