JABAR EKSPRES – Tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat di Indonesia. Namun, ada lima hal yang harus diketahui sebelum membeli kendaraan listrik.
Perhatikan Jarak Tempuh
Membeli mobil listrik biasanya tidak jauh berbeda dengan membeli mobil konvensional, tetapi siapa pun yang mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik juga harus mempertimbangkan jarak tempuh mobil listrik ini.
“Perhatikan seberapa jauh jarak tempuh kendaraan listrik Anda dalam sekali pengisian daya. Perhatikan juga kebiasaan mengemudi Anda, mulai dari kecepatan, rute, hingga penggunaan AC. Karena itu berpengaruh,” kata Franciscus Leo Chandra, Vice President of Category Development mengutip dari Antara, Kamis (27/7)
Mereka yang tertarik dengan kendaraan listrik juga harus memperhatikan kapasitas daya listrik di rumah mereka. Hal ini karena kendaraan yang dibeli nantinya mencakup kebutuhan pengisian daya di rumah.
BACA JUGA : Handphone Sharp AQUOS R7s Hadir di Indonesia, Segini Harganya!
Bagi yang saat ini masih memiliki daya 1.300 VA dan 900 VA, diimbau untuk menambah daya atau memasang daya baru dari PLN khusus untuk pengisian daya kendaraan listrik. Hal ini untuk memastikan aliran listrik di rumah tidak terganggu saat kendaraan listrik sedang diisi dayanya.
“Daya listrik rumah tangga yang dibutuhkan minimal 900 VA untuk bisa mengisi daya motor listrik. Di sisi lain, daya listrik rumah tangga yang direkomendasikan untuk memasang stasiun pengisian daya kendaraan listrik adalah 2.200 VA atau lebih tinggi,” kata Leo.
Tingkatkan Daya Listrik
Hal ini sangat penting bagi pengguna kendaraan listrik. Peran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi sangat penting bagi pengguna kendaraan listrik ketika kendaraan listrik perlu diisi daya di luar rumah.
“Untuk menghindari mogok, ingatlah untuk memastikan bahwa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau charging station mudah dijangkau dari tempat tinggal Anda. Cari tahu juga di mana lokasi stasiun pengisian daya yang dekat dengan tempat-tempat yang Anda kunjungi,” jelas Leo.
Selain SPKLU, ada juga stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Secara umum, baik SPLU maupun SPKLU merupakan stasiun pengisian daya baterai kendaraan listrik.