Basith mengungkapkan, bahwa pihaknya telah duduk bersama dengan Dewan Pers, Bawaslu, dan KPU menyepakati secara lisan dan selanjutnya akan melakukan MoU untuk pengawasan bersama Pemilu 2024 nanti.
“Jadi nanti KPI akan bertugas untuk dalam bidang penyiaran yaitu Radio dan Televisi. Kemudian Dewan Pers akan bertugas mengawasi produk-produk Pers, mulai dari Media Online dan Cetak. Sementara Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara tentunya mempunyai fungsi dalam pengawasan juga,” tuturnya.
“Nanti pengawasannya bersama-sama. Ini tidak bisa sendirian dan harus dilakukan bersama,” pungkasnya.(mg11)