11. Pilih Satpas penerbit SIM.
12. Kemudian, masukkan nomor rekening.
13. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
14. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
15. Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang di tentukan.
16. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’, dan SIM akan di kirimkan jika perpanjangan telah selesai di proses.
Baca juga : Tips Terbaik Membeli Motor Bekas dengan Cermat dan Bijak, Jangan Sampai Tertipu
Biaya Perpanjangan SIM C
Biaya perpanjangan SIM C telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM C menurut PP 76/2020.
1. Perpanjangan SIM C : Rp 75.000
2. Perpanjangan SIM CI : Rp 75.000
3. Perpanjangan SIM CII : Rp 75.000
Perlu di perhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan dan psikologi biasanya di lakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) selama proses perpanjangan.
Namun sekarang, calon peserta uji SIM bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di luar area Gedung Satpas.
Itulah penjelasan mengenai syarat, cara dan biaya perpanjang SIM C.