YS juga membantah bahwa uang gadai laptop sebesar Rp1,4 juta tersebut dia gunakan untuk judi online. Dia berkata bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Awalnya, YS menceritakan dirinya sebagai korban pembegalan agar orangtuanya membelikan dirinya laptop baru.
“Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orangtua) enggak nanya lagi, kedua biar diberikan laptop baru lagi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, YS dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Fizh)
BACA JUGA: Batagor H Isan, Kuliner Legendaris Bandung yang Telah Menggoyang Lidah Sejak 1968