Bagi mereka yang sedang berpergian atau musafir, sholat Jum’at menjadi mubah, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu di mana sholat Jum’at tetap wajib.
Musafir dapat memilih untuk menghadiri sholat Jum’at jika memenuhi syarat wajibnya, atau memilih untuk mengqashar sholat jika kondisinya memenuhi syarat pengqasharan.
Dalam situasi apapun, tetaplah berusaha menjalankan ibadah dengan penuh rasa ikhlas dan taqwa, sesuai dengan ketentuan agama Islam.
