Setelah itu, kata Kusworo kedua tersangka pun sempat melakukan transaksi tukar tambah Toyota Veloz hasil dengan Honda Jazz milik BU.
Bahkan telah disepakati meskipun kedua kendaraan tersebut hanya memiliki STNK saja, Tetapi BU tetap menambahkan uang sekitar Rp10,3 juta untuk menukar mobilnya dengan mobil yang dibawa HA.
“Setelah itu BU membuka media sosial, dan melihat adanya penemuan mayat laki-laki dikenal di Kertasari. Dan kendaraan yang digunakan korban sama persis dengan mobilnya,” kata Kusworo.
Karena panik akhirnya BU sempat berniat menghilangkan kendaraan tersebut, dengan membakarnya. Dan menghilangkan bukti chattingan dengan tersangka saat transaksi tukar tambah kendaraan.
“Karena panik akhirnya BU berniat menghilangkan kendaraan itu dengan diguyur 2 botol pertalite di daerah Margaluyu (Pangalengan), namun kendaraan tersebut tidak terbakar dan berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHpidana, dan pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Kusworo.
Sedangkan untuk tersangka BU akan dijerat pasal 480 KUHPidana dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Karena tersangka bersekongkol atau barangsiapa membeli, menyewa, tukar, barang yang dari hasil kejahatan.
“Selain itu tersangka juga berusaha menutupi atau menghilangkan bukti dengan membakarnya, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.