JABAR EKSPRES – Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan terhadap artis sekaligus mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim pada Jumat, 14 Juli 2023. Panggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menanggapi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Lucky Hakim mengatakan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan tersebut.
Meskipun demikian, Lucky Hakim tidak membeikan keterangan lebih lanjut mengenai panggilan yang telah dijadwalkan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini Jumat, 14 Juli 2023.
BACA JUGA: Tangani Polemik Al Zaytun dan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Gandeng Kemenag hingga MUI
“Betul. Insyaallah saya hadir,” kata Lucky Hakim, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Jumat, 14 Juli 2023.
Hingga saat ini belum diketahui apa saja yang nantinya akan digali oleh penyidik terhadap Lucky Hakim perihal kasus tersebut. Akan tetapi, dugaannya yakni berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban Lucky ketika masih menjadi Wakil Bupati Indramayu.
Seperti diketahui bahwa Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang itu menjadi perbincangan masyarakat terkait kasus tersebut berlokasi di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan surat pemanggilan terhadap Lucky Hakim yang diterima, penyidik menjadwalkan mantan Wakil Bupati Indramayu itu untuk memenuhi panggilan hari ini Jumat, 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB perihal kasus Ponpes Al Zaytun.
BACA JUGA: Terungkap Pondok Pesantren Al Zaytun, Blokir 256 Rekening Panji Gumilang
Terkait informasi panggilan terhadap mantan Wakil Bupati Indramayu tertuang dalam isi surat panggilan Bareskrim Polri.
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” tulis isi surat pemanggilan tersebut.