JABAR EKSPRES- Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Kombes Pol. Lafri Prasetyono, mengungkapkan bahwa konser JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (11/7) petang, dilaksanakan sebelum izin dari kepolisian diterbitkan.
“Izinnya diajukan secara mendadak, dan kemudian diproses dari segi perizinan,” ujar Lafri di Semarang pada hari Kamis dikutip dari Antara.
Menurutnya, seharusnya dilakukan pengecekan lokasi oleh kepolisian sebelum mengeluarkan rekomendasi izin konser tersebut.
“Kami seharusnya melakukan pengecekan lokasi, tetapi hal itu belum sempat dilakukan,” tambahnya.
Lafri menjelaskan bahwa Polrestabes Semarang berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi perizinan, sementara izin penyelenggaraan kegiatan menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Seorang Wota Tewas Saat Nonton Konser JKT48 di Semarang, Polisi Akan Usut Tuntas Kasusnya
Ia menyatakan bahwa pengamanan selama pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak Mal Tentrem.
Ketika polisi melihat keramaian di sekitar mal tersebut, mereka kemudian menurunkan personel untuk menjaga keamanan.
Lafri menyebut bahwa minat penonton terhadap pertunjukan JKT48 di Mal Tentrem tersebut cukup tinggi.
Sampai saat ini, telah ada tiga saksi yang diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Baca juga: Profil Shani JKT48, Ternyata Lulusan Universitas Tarumanegara Prodi Ilmu Komunikasi
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Ahmad Arsyad Disky pingsan saat pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang pada Jumat (11/7) petang.
Korban segera mendapatkan pertolongan dari petugas ketika pingsan di tengah-tengah pertunjukan tersebut.
Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.