Meski peran koperasi dinilai masih kecil terhadap pendapatan daerah, tapi peran koperasi pascapandemi, sangat membantu para anggotanya.
“Pascapandemi hampir dari setengahnya sudah naik lagi omzetnya. Walaupun pengaruhnya masih kecil terhadap pendapatan daerah. Bahkan, aset koperasi se-Kota Bandung itu mencapai Rp2 triliun,” jelasnya.
Berangkat dari UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada lima jenis koperasi. Pertama, koperasi konsumen. Biasanya menjual kebutuhan pokok para anggota.
“Kedua, koperasi simpan pinjam. Tapi bukan koperasi pinjam-pinjam. Senang kebanyakan orang itu ingatnya koperasi untuk pinjam uang. Padahal koperasi itu utamanya sebagai tempat menabung,” katanya.
Ketiga, koperasi pemasaran. Jenis koperasi yang memasarkan produk anggotanya. Lalu keempat, koperasi produsen cirinya mereka memproduksi sesuatu. Terakhir adalah koperasi jasa usahanya mengelola segala macam tentang jasa.
“Kebanyakan di Indonesia itu koperasinya jenis koperasi konsumen yang juga digunakan untuk simpan pinjam,” imbuhnya. (Dam)