JABAR EKSPRES – Penerapan parkir berlangganan kini tengah dalam kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Ini merupakan salah satu strategi yang diupayakan untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir.
Oleh karena itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna telah memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung agar mengkaji lebih dalam perihal penerapan parkir berlangganan itu.
“Kalau berbicara potensi parkir seharusnya kita mempunyai target pendapatan yang luar biasa. Saya minta Dishub maksimalkan strategi untuk bagaimana kita mewujudkan rencana penerapan parkir berlangganan,” ucap Ema Sumarna kala menjadi Pembina Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung pada Rabu, 5 Juli 2023.
Baca Juga:Tidak Sekedar Rekomendasi, Rudy Susmanto Sebut DPRD Siap Bantu Pemkab Bogor Tindaklanjuti LHP BPKSalip Truk di Sebelah Kiri, Pemotor di Sukabumi Tewas Terlindas
Dengan adanya penerapan parkir berlangganan ini, potensi pendapatan daerah diprediksi akan meningkat hingga 1.000 persen.
“Karena parkir berlangganan ini menurut saya akan mendongkrak mungkin diatas 1.000 persen kalau serius. Karena jumlah kendaraan roda empat dan dua di Kota Bandung itu luar biasa,” katanya.
Berdasarkan data, jumlah kendaraan roda empat di Kota Bandung berjumlah sekitar 500 ribu dan jumlah kendaraan roda dua di Kota Bandung berjumlah sekitar 1,7 juta.
Ema menjelaskan, nantinya jika ada 200 ribu roda empat per tahun dan 50-100 ribu per tahun roda dua yang berlangganan parkir, maka akan didapatkan pendapatan dari parkir berjumlah 200 miliar berdasarkan hitungan kasar Pemkot Bandung.
Dengan adanya potensi ini, Ema berharap Pemkot dapat memaksimalkannya. Dengan adanya tambahan pemasukan, maka akan semakin mudah Pemkot dalam melaksanakan program lainnya.
“Tentunya ini satu peluang yang sangat luar biasa, saya minta dibahas serius oleh Dishub karena ini jadi bagian strategi yang signifikan pada saat kita ingin mendongkrak pendapatan,” ungkapnya.
“Pada hakekatnya ini untuk kepentingan kebutuhan belanja untuk urusan wajib layanan dasar maupun urusan wajib non layanan dasar, termasuk juga ada tugas lain yang biasa diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah kota,” tambahnya. (*)
