BACA JUGA: Asal Usul dan Sejarah Kota ‘Why’ dan di Luar Nalar: Kota Depok
“Harusnya boleh saja sifatnya himbauan asal sesuai kewenangannya jika memang ditemukan pelanggaran ketertiban. Tapi alangkah baiknya Babeh Wali fokus permasalahan sampah yang diabaikannya 1-2 hari terakhir karena fokus ngurusin spanduk,” tegasnya.
Icuk menuturkan, wali kota tidak perlu lagi mengurus penertiban spanduk atribut partai. Dia menilai SE yang dikeluarkan sebagai kebijakan yang sia-sia dan sebagai kebodohan.
“Harusnya edaran itu tidak perlu, karena aturan terkait pemasangan reklame sudah ada. Kalau kami melihatnya bukan suatu pelanggaran tapi kebodohan karena melakukan sesuatu yang sia-sia,” katanya.
BACA JUGA: Sabar Menanti, Akhirnya 566 Guru di Kota Bogor Diangkat menjadi PPPK
Mengenai ‘hilangnya’ sejumlah spanduk PSI yang dipasang dia menduga kemungkinan di lepas warga untuk kandang ayam atau untuk alas duduk. Dia mengaku tidak keberatan sepanjang hal itu berguna. Di sisi lain, dia berpendapat masih banyak spanduk partai lain yang tidak ditertibkan pemerintah.
“Ya ada beberapa, tapi kami sih anggap biasa kemungkinan di lepas warga untuk kandang ayam atau untuk alas duduk yang penting berguna, oleh karena itu, apakah surat penertiban itu ada kaitannya dengan hilangnya banyak spanduk kaesang? Kalaupun tidak ada kaitannya lalu SE kemarin ngapain dibuat dan dengan semangat diedarkan ke parpol tapi tidak dijalankan. Karena saya masih melihat banyak APK yang sudah berantakan belum dirapihkan oleh pemkot sesuai isi dari surat tersebut,” tukasnya.
BACA JUGA: Polres Sumedang Adakan Bazar Sembako Murah Bagi Masyarakat Sumedang