JABAR EKSPRES – Masa pengajuan perbaikan dokumen bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memasuki pekan kedua. Tetapi bacalon yang telah menyerahkan berkas perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar masih sepi.
Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq mengungkapkan, sampai saat ini dari partai politik masih belum ada yang mengantarkan berkas perbaikan.
“Sejauh ini masih konsultasi saja,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Selasa (4/7).
BACA JUGA: KPU Baru Tuntaskan Vermin Pendaftaran Bacalon DPD
Endun menambahkan, kondisi yang serupa juga terjadi pada bacalon DPD.
“Masih sedikit, baru ada 9 yang sudah ke KPU,” imbuhnya.
Minimnya bacalon yang menyerahkan berkas perbaikan tentu perlu menjadi perhatian. Mengingat dalam verifikasi administrasi sebelumnya mayoritas bacalon baik DPRD ataupun DPD dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Bacalon DPRD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap vermin hanya 177 bacalon. Padahal jumlah bacalon yang didaftarkan di KPU Jabar mencapai 2.130 bacalon. Sehingga ada 1.953 bacalon yang BMS.
Kondisi yang sama terjadi pada bacalon DPD. Dari 55 bacalon DPD, hanya 7 yang dinyatakan MS. Sehingga sisanya masih berstatus BMS.
Endun menguraikan, banyak bacalon yang terpaksa dinyatakan BMS karena masih ada sejumlah berkas yang belum lengkap ataupun belum sempurna. Misalnya persoalan ijazah. Banyak dari copy ijazah yang dilampirkan belum terlegalisir.
BACA JUGA: PKS Parpol Pertama Daftarkan Bacalon DPRD ke KPU Jabar
Kendati demikian, para bacalon juga tidak langsung gugur dalam mengikuti proses pemilihan umum (pemilu) 2024 nanti. Para bacalon masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Jadwalnya pada 26 Juni sampai 9 Juli nanti. Proses pencalonan ini juga masih panjang. Jadwalnya sampai pengumuman Daftar Calon Tetap 4 November nanti. (son)