JABARESKPRES – Permasalahan mengenai pengelolaan sampah di Jawa Barat terus disosialisasikan oleh anggota DPRD Jabar Komisi IV Daddy Rohanady.
Menurut Daddy Rohanady, Provinsi Jawa Barat sendiri saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah.
Keberadaan ini harus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui mengenai aturan pengelolaan sampah. Terlebih di wilayah utara Jawa Barat sampai saat ini belum memiliki tempat pengelolaan sampa regional.
Daddy melakukan sosialisasi Perda pengelolaan sampah tersebut di Desa Wanasaba Kidul yang terletak di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, masyarakat desa ini memiliki karateristik yang unik. Dulunya mayoriyas penduduknya adalah pengrajin tempe dan tahu.
‘’Desa ini memiliki 2.333 kepala keluarga dan jumlah penduduk hampir 7.000 orang,’’ ujar Daddy ketika ditemui Jabar Ekspres, Sabtu, (01/07).
Daddy mengatakan, pengelolaan sampah memang manjadi hal yang sangat sensitif, termasuk di Kabupaten Cirebon.
Hal ini mengingat sampai saat ini Kabupaten Cirebon
belum memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah regional (TPPAS Regional).
‘’Jadi, sosialisasi perda tentang pengelolaan sampah memang sangat dibutuhkan masyarakat,’’ kata Daddy.
Masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya penduduk Desa Wanasaba Kidul, membutuhkan informasi yang komprehensif tentang pengelolaan sampah.
Daddy menyayangkan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan TPPAS Regional Ciwaringin kapan akan dibangun.
Berdasarkan rencana TPPAS Ciwaringin yang berada di Kecamatan Ciwaringin terletak di perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka itu luasnya 40 hektare.
TPPAS Regional Ciwaringin diharapkan mampu mengatas masalah sampah yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
TPPAS Regional Ciwaringin diharapkan akan dibangun secara paralel dengan dua TPPAS Regional lainnya, yakni Lulut Nambo dan Legok Nangka.
‘’Sayangnya, hingga kini belum satu pun dari keduanya itu yang rampung dan mampu menanggulangi masalah sampah di wilayah masing-masing,’’ kata dia.
TPPAS Regional Lulut Nambo diharapkan mampu menanggani masalah sampah di wilayah Bogor Raya (termasuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok).
Nyatanya hingga kita belum ada kemajuan berarti di TPPAS seluas 55 hektare tersebut.