Menlu Palestina Sebut Serangan Israel terhadap Pemukim adalah Terosisme

JABAR EKSPRES- Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mengutuk serangan baru-baru ini yang dilakukan oleh pemukim Yahudi di kota-kota yang diduduki di Tepi Barat. Dia menyebut serangan tersebut sebagai tindakan terorisme terorganisasi yang dilakukan oleh Israel.

Al-Maliki juga menuduh tentara Israel melindungi para pemukim yang terlibat dalam tindakan teror, penyebaran ketakutan, pembunuhan, dan perusakan di tanah Palestina. Menurutnya, tujuan serangan oleh pemukim Yahudi adalah mengusir warga Palestina dari tanah mereka untuk memperluas proyek pemukiman ilegal.

Dalam wawancaranya dengan Anadolu, al-Maliki menyatakan kekecewaannya terhadap pendekatan komunitas internasional yang hanya mengeluarkan pernyataan tanpa tindakan konkret. Dia berharap negara-negara yang menentang pendudukan akan memutuskan hubungan dengan Israel, memberlakukan sanksi, dan mengakui pemukim sebagai teroris ilegal.

Al-Maliki juga mendesak masyarakat internasional, terutama Pengadilan Kriminal Internasional dan lembaga yang berwenang, untuk berperan dalam mencegah serangan oleh pemukim. Palestina telah bekerja keras untuk melaporkan pernyataan pejabat pemerintah Israel dan serangan oleh pemukim kepada Pengadilan Kriminal Internasional untuk mempercepat penyelidikan resmi terhadap kejahatan terorisme Israel.

Dia menyoroti bahwa beberapa pejabat Israel menggambarkan serangan terorganisasi oleh pemukim di Tepi Barat sebagai terorisme nasionalis. Menurut al-Maliki, tujuan pernyataan ini mungkin adalah untuk melindungi institusi Israel di mata hukum internasional dan masyarakat internasional dengan menunjukkan perbedaan antara tindakan terorisme oleh pemukim dan institusi negara.

Al-Maliki menyatakan bahwa Palestina menyadari adanya terorisme, tidak hanya dari pemukim, tetapi juga dari negara itu sendiri. Dia menambahkan bahwa sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki, dan menurut hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan