Menguak Fenomena Revenge Porn, Melawan Penyebaran Konten Seksual Tanpa Izin

JABAR EKSPRES – Revenge porn, praktik memviralkan video, foto, atau konten seksual sebagai bentuk balas dendam terhadap seseorang, tengah menjadi topik hangat dalam perbincangan publik. Guncangan ini terjadi setelah video syur seorang aktris menjadi viral di media sosial, yang menimbulkan kontroversi di kalangan warganet. Sementara beberapa warganet menghujat, ada juga yang mengecam penyebaran konten tersebut sebagai bentuk revenge porn yang dilakukan tanpa izin dan dengan sengaja.

Nah, agar lebih memahami apa itu revenge porn dan bagaimana cara melaporkannya jika kamu menjadi korban, mari simak penjelasan berikut.

Apa Itu Revenge Porn?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, revenge porn merujuk pada perilaku seseorang yang menyebarkan konten seksual orang lain dengan motif merusak reputasi atau balas dendam. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, revenge porn juga dikenal sebagai malicious distribution yang bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

Baca juga : Makna Arwarot Heboh di Sosial Media, Kisah Viral Anggi Nabila dan Pengantin Setan yang Menggegerkan!! Jin Sosial Media?

Meskipun demikian, revenge porn juga bisa dilakukan oleh hacker atau peretas yang mencuri data seperti email, foto, atau video yang tersimpan di internet.

Tindakan ini juga dikenal sebagai pornografi non-konsensual, karena ada beberapa kasus di mana pelaku revenge porn melakukannya bukan untuk balas dendam atau perasaan negatif terhadap korban, melainkan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Secara dasar, revenge porn merupakan bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidanakan, terutama jika konten seksual sengaja dibagikan untuk menjatuhkan orang lain.

Cara Melaporkan Revenge Porn

Jika kamu menjadi korban revenge porn oleh mantan pasangan atau orang yang tidak dikenal, segera laporkan ke pihak berwenang agar penyebaran kontennya tidak semakin meluas. Kamu dapat melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi dengan melampirkan bukti-bukti seperti percakapan ancaman dari pelaku dan tautan media sosial yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten seksual.

Menurut publikasi Advokasi Isu Kekerasan Berbasis Gender Online (awaskbgo) SAFEnet, berikut adalah cara melaporkan kasus ini ke polisi:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan