Adapun barang bukti sajam yang didapat dari para pelaku sebanyak tiga senjata tajam jenis cerulit berukuran besar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita jerat para pelaku dengan undang undang senjata tajam, barang siapa yang tedapat memiliki, menyimpan menguasai senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.