Peras Korban Pakai Senpi dan Seragam Polisi, Pelaku Diamankan Polres Bogor

JABAR EKSPRES – Berawal dari laporan masyarakat, Polres Bogor berhasil menangkap para pelaku pemerasan dengan modus pemeriksaan obat-obatan terlarang kepada korban di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Polsek Jonggol menerima laporan pada hari Senin, 12 Juni 2023, Pukul 01.30 WIB, masyarakat melaporkan bahwa ada dua orang pria, dengan kondisi tangan terikat dan mulut ditutup dengan lakban hitam, di Jalan Baru Jonggol.

Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan, setelah adanya laporan tersebut, anggota yang sedang bertugas langsung dikerahkan.

“Saat itu, personil yang sedang piket langsung terjun ke TKP, kami langsung membawa nya ke kantor dan melakukan introgasi” Ujar Asep kepada Media di Polres Bogor (23/06/2023).

Tak lama setelah itu, salah satu warga lari dengan tergesa-gesa dan ketakutan. Ia melaporkan, bahwa ada penodongan di Jalan baru Jonggol, menggunakan senjata api.

Akhirnya anggota kepolisian berangkat lagi ke Jalan baru Jonggol, dan menemukan sebuah mobil toyota ayla berwarna putih yang sedang mogok.

“Setelah didatangi oleh anggota, terdapat empat orang dengan dua orang lain nya menggunakan pakaian polisi, setelah kami tanyakan, mereka bukan anggota kepolisian, akhirnya kami bawa ke polsek untuk melakukan pemeriksaan saat itu juga” Ucap Asep Menambahkan.

Saat melakukan pemeriksaan dan introgasi keseluruhan, serta melakukan konfirmasi kepada dua orang korban yang sudah ada di polsek, ternyata benar ke empat orang ini pelakunya.

“Mereka melakukan kejahatan, dengan modus pemeriksaan obat-obatan terlarang di Cianjur, mereka mengaku sebagai anggota Polda Jabar dan BNN, nah disitu mereka bawa dua orang, di dalam kendaraan itu mereka (korban) ditempeleng, di pukul, dimintai uang sebesar 800 ribu, setelah itu dibuang di Jalan Raya Baru Jonggol” Ungkap Ase.p

Dengan barang bukti baju bertuliskan ‘polisi’, senjata mainan korek api dan lain nya, pelaku berinisial AR, WL, DH dan AI di jerat sembilan tahun penjara dengan pasal 356 dan 368 KUHP. (MG7/SFR) / Sand

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan