Lebih lanjut, Hammam mengatakan bahwa MUI belum bisa mengeluarkan fatwa atau tindakan lain terhadap Ponpes Al Zaytun.
Pasalnya, kata Hammam, untuk melakukan hal tersebut MUI harus melalui prosedur di antaranya yakni bertemu dnegan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Meskipun demikian, ia merasa khawatir jika polemik Al Zaytun tidak ditindaklanjuti akan terus menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Pasalnya, ia menyoroti bahwa kontroversi yang mencuat dari Al Zaytun bertentangan dengan ajaran Ahlussunah wal Jamaah.
Selain itu, Hammam juga mencatat pernyataan Panji Gumilang yang menuai kontroversi seperti bolehnya berzina asal ditebus dengan uang, menyebut Indonesia Tanah Suci sama seperti tanah Haram Makkah, hingga mengakui diri komunis.
Terlebih kini Al Zaytun disebut-sebut memiliki hubungan dengan NII KW 9, yang dinilai sebagai potensi munculnya terorisme di Tanah Air. (*)