Antrean tersebut juga termasuk untuk mengisi Rusunawa yang akan dibangun lagi di Rancacili. Menurut Bambang, masyarakat yang tinggal di rusunawa juga tetap ada kewajiban untuk membayar sewa. Tarifnya sebagaimana yang sudah ditentukan Pemkot Bandung.
Menurut Peraturan Wali Kota Bandung No 6 tahuh 2022, tarif sewa juga sesuai tipe dan jenis hunian. Untuk kamar hunian tanpa mebeulair dan lift, tipe 21 harga sewanya dari Rp 125 – 155 ribu. Sesuai dengan tingkat lantai. Makin naik lantai makin murah. (son)