Atas perbuatannya tersangka pun dikenakan Pasal 406 KUHP dengan Pasal Ancaman Hukuman sebanyak 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
“Kami mengimbau kepada para pemuda di Kabupaten Bandung hati-hati bergaul dengan lingkungan yang toksik, bergaul dengan teman-teman yang salah, justru teman yang baik akan mengajak temannya untuk berlomba-lomba dalam membuat kebaikan,” pungkasnya.
