”Pentingnya Aplikasi ARIP ini karena pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan,” terangnya.
Dia mengungkapkan, saat ini untuk gaji induk dibayar per tanggal satu setiap bulan. Sementara tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD.
Hal tersebut berpotensi perhitungan iuran JKN yang dilakukan melebihi batas atas 12 juta rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang–undangan.
”Kemudian perubahan dasar perhitungan iuran JKN dari gaji pokok dan tunjangan keluarga kepada gaji pokok dan lima komponen membutuhkan perhitungan iuran secara detail berdasarkan data by name by address,” ungkapnya.
Cecep menyebutkan, aplikasi ARIP ini memiliki beberapa fitur, salah satunya Fitur yang akan menampilkan data secara umum untuk satu Pemda dalam bulan dan tahun tertentu.
Fitur-fitur di Aplikasi ARIP juga bisa digunakan untuk mengunduh kertas kerja rekonsiliasi data pegawai, mengunduh rincian data per pegawai per bulan dan mengunduh rincian data per satuan kerja per bulan.
”Harapannya dengan aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi bendaharan OPD. Kami juga berharap keberadaan ARIP bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh Pemda,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BKAD Pemda Kabupaten Bandung Barat, Heru Budi Purnomo mengapresiasi BPJS Kesehatan.
Dia pun berharap para bendahara dari OPD dapat segera menindaklanjuti pertemuan tersebut. Salah satunya dengan menginput data ke Aplikasi ARIP untuk iuran jaminan kesehatan yang akurat bagi ASN.
Dia pun mengajak para OPD mendukung dan berkontribusi untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi ASN dan masyarakat Bandung Barat.
”Langkah ini harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan agar pasien JKN yang berobat mendapatkan akses layanan yang cepat, mudah dan setara,” tutupnya. (*)