JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak sejumlah pelanggar ketertiban umum, di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar. Delapan orang jadi terdakwa, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Dalam hal Ini, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, tak ada negosiasi dengan para pelanggar ketertiban umum. Dirinya mendukung langkah Satpol PP dalam menindak tegas para pelaku, yang telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
“Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum,” kata Ema, Minggu, 18 Juni 2023.
Ema menambahkan, Perda tersebut memang diperuntukan demi terciptanya kepentingan umum. Maka dari itu masyarakat harus paham, terkait tertib mengikuti aturan.
“Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, kesadaran menjadi pilar yang paling penting bagi masyarakat agar terciptanya ketertiban umum. Karena sanksi, hukum, dan regulasi hanya menjadi acuan terkait penegakan peraturan.
“Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi,” kata Ema.
Kedelapan terdakwa tersebut merupakan hasil dari Operasi Yustisi, yang dilakukan oleh Satpol PP di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. Hal ini dilakukan agar terciptanya keamanan dan rasa nyaman di daerah tersebut. Kedelapan terdakwa, kini tengah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage.
Baca Juga: Sempat Bikin Resah Warga! Empat Pemuda Berhasil Diciduk
Di sisi lain, Satpol PP Kota Bandung tengah memberantas peredaran minuman keras. Dalam kegiatan ini, terdakwa inisial JS dijaret Pasal 17 ayat 3, Pasal 27 ayat 1 huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang pelarangan Wasdal Minol dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.
Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan. (Mg1)