Patungan Qurban, Bagaimana Hukum dan Aturannya Menurut syariat, Temukan Penjelasannya di Sini

Ibnu Qudamah mengutip, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.

Baca juga :  Contoh Khutbah Jumat Singkat tentang Keutamaan Qurban

Pendapat Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi. Lantas, muncul lagi pertanyaan, apakah patungan berkurban itu harus satu keluarga atau boleh dengan orang lain?

Menurut Imam An- Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.

Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya,

”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Dengan demikian, kita sudah bisa mantab bila akan melaksanakan ibadah qurban dengan patungan, karena sudah jelas hukumnya dan aturannya.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan