WNA yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi karena penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran izin tinggal, tindakan kriminal, serta melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Imigrasi Denpasar Tahan WNA ‘Nakal’ yang Diduga Rusak Mobil Polisi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News