Imigrasi Denpasar Tahan WNA ‘Nakal’ yang Diduga Rusak Mobil Polisi

WNA yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi karena penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran izin tinggal, tindakan kriminal, serta melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan