JABAR EKSPRES – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah meminta izin kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan atas dugaan korupsi di kementerian tersebut yang akan dilaksanakan pada saat ini, Jumat (16/6) menjadi Selasa (27/6).
“Oleh karena itu, kami tidak dapat memenuhi undangan KPK hari ini karena pelaksanaan tugas negara, bukan karena alasan pribadi. Kami telah mengajukan permohonan untuk dipertimbangkan pada hari Selasa, 27 Mei,” katanya dalam surat kepada KPK yang diterima di Jakarta, Jumat (16/6) mengutip dari Antara.
Dalam surat yang dikirim ke KPK pada Kamis (15/6), Mentan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa ia menghormati proses penyidikan KPK dan menegaskan bahwa ia bersikap kooperatif dan bersedia datang ke KPK.
BACA JUGA : Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Hari Ini
Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena ada beberapa kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Kami menghadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang memegang Presidensi G20 2022 harus hadir pada penutupan acara internasional tersebut,” kata Syahrul
Dia mengatakan Indonesia, bersama dengan India dan Brasil, akan mengumumkan status troika pada acara tersebut, menyerahkan kursi kepresidenan kepada Brasil, yang akan menjadi Presiden pada tahun 2024.
Selanjutnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo juga berencana untuk mengunjungi Cina dan Korea Selatan untuk memperkuat kerja sama dalam memodernisasi pertanian dan mempromosikan pasar ekspor pertanian.
BACA JUGA : Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Karena Tengah Berada di India
“Kami juga memperhatikan bahwa beberapa pihak mengaitkan proses hukum ini dengan dimensi politik. Ada banyak pendapat seperti itu, tetapi saya ingin menanggungnya dengan rendah hati sebagai warga negara. Tentu saja, saya sangat berharap bahwa hukum akan terus dipatuhi,” ia menegaskan.
“Perlu dipahami juga bahwa proses di KPK saat ini sedang dalam tahap persiapan. Mari kita hormati prosedur yang sedang berjalan, dan jangan mengambil kesimpulan mendahului prosedur hukum dan informasi resmi KPK,” katanya pula.