JABAREKSPRES – PPDB Jabar 2023 tahap 2 akan segera dibuka dengan jadwal dan persyaratan pendaftaran sebagai berikut.
Tahap penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat atau PPDB Jabar 2023 tahap 2 akan berlangsung pada tanggal 26-28 Juni dan 30 Juni 2023.
PPDB adalah serangkaian kegiatan yang mengatur penyelenggaraan PPDB, mulai dari persiapan pra pendaftaran, pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota, pengumuman hasil seleksi, dan daftar ulang.
Setiap tahun, PPDB dilaksanakan dengan objektif, transparan, dan akuntabel, dimulai pada awal bulan Mei.
Jadwal penyelenggaraan dapat berubah jika terdapat kondisi darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.
BACA JUGA: Catat Sekarang! Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SD!
Berikut ini adalah persyaratan umum untuk Peserta Didik Baru:
- Lulus dari Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang setara, lulus pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
- Peserta didik yang lulus ujian kesetaraan paket B pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Terdapat beberapa pengecualian untuk persyaratan usia, yaitu:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus untuk disabilitas dan CIBI.
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Berada di daerah 3T.
- SMK dengan bidang dan program keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan khusus untuk PPDB kelas 10.
Bagi calon peserta didik kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri, baik WNI maupun WNA, harus mendapatkan surat rekomendasi belajar yang disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal yang bertanggung jawab atas pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
- Direktur Jenderal yang bertanggung jawab atas pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Peserta didik baru dari jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK setelah memenuhi syarat berikut:
- Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B.
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diadakan oleh SMA atau SMK terkait.
BACA JUGA: Pendaftar PPDB Tahap I di KCD VII Capai 30.450, SMA dan SMK Negeri Bisa Tampung 35% Lulusan SMP
Untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus di SLB, berlaku persyaratan sebagai berikut:
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB dapat melebihi ketentuan usia peserta didik pada satuan pendidikan lainnya (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).
- Persyaratan ijazah hanya berlaku bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, sementara untuk TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
- Calon peserta didik SLB harus memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog atau tenaga medis. Dokumen ini dapat dikoordinasikan dengan Resource Center atau pusat sumber di SLB.
- Jika peserta didik tidak memiliki dokumen seperti yang dijelaskan sebelumnya, calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosis kekhususan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau Resource Center/pusat sumber di SLB dalam pelaksanaan asesmen.