JABAR EKSPRES – Sejak Februari hingga memasuki Juni 2023 ini, Satlantas Polresta Bogor Kota menggiatkan penertiban kendaraan di sejumlah titik di Kota Bogor yang menyasar knalpot brong alias racing.
Hasilnya, sebanyak 2148 knalpot brong berhasil disita petugas.
Tercatat, pada Februari ada 60 knalpot brong yang diamankan. Maret 941, April 332, Mei 672 dan pada periode 1 hingga 14 Juni 2023, petugas berhasil menyita sebanyak 143 knalpot brong.
Kapolresta Bogor Kota Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam operasi penertiban tersebut, ribuan kendaraan berhasil terjaring dan pengemudi diminta untuk mengganti knalpot kendaraannya sesuai bawaan pabrik.
BACA JUGA: Terciduk Polisi Bawa Sajam, 5 Pemuda Pelaku Tawuran Terancam 10 Tahun Penjara
“Hal ini dilakukan Polresta Bogor Kota guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kota Bogor,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Kedung Halang, Kota Bogor pada Kamis, 15 Juni 2023 Sore.
Dirinya menyebut, tindakan itu dilakukan lantaran pihaknya banyak menerima aduan dan keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui Pesan Hotline Kapolresta Bogor, maupun dalam sejumlah kegiatan kunjungan ke lingkungan warga.
“Banyak yang mengeluhkan kenalpot bising. Karena kondisi saat istirahat dimalam hari tergantung, bahkan terganggu adanya balapan liar dan sering juga kejadian ngegas di gang,” jelasnya.
“Terlebih apabila ada masyarakat yang tengah sakit, semua keluhan masuk ke saya juga melalui nomor hotline saya. Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot brong,” lanjut Bismo.
Menurutnya, selain dapat menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalulintas, penggunaan knalpot brong dapat memicu perselisihan baik antar sesama pengemudi ataupun di lingkungan permukiman warga.
Sebab, sambung dia, pengguna knalpot brong cenderung memacu kendaraannya dengan kencang. Sehingga, dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Jadi ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Kami lakukan operasi dari mulai Februari 2023, total sitaan knalpot 2.148 buah. Ini dilakukan oleh Satlantas Polresta Bogor dan ada sekitar 300 yang dilakukan tilang tilang manual atau ETLE,” jelasnya.
Bismo menegaskan, bagi pengguna knalpot brong dianggap melanggar Pasal 106 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.