Kemudian sistem pemilu ini memungkinkan yang menjadi calon lebih lebih dekat dengan rakyat secara personal sehingga yang menjadi calon ini memungkinkan untuk mengetahui lebih detail apa yang dibutuhkan masyarakat. Namun yang menjadi kekurangan dari sistem Pemilu ini adalah perhitungan suara yang rumit dan dianggap menimbulkan persaingan para calon dalam internal sebuah partai.
Sementara kelebihan dari Pemilu proporsional tertutup adalah setiap individu akan memuat kualitas calon karena partai yang akan menentukan siapa yang akan menjadi perwakilan partai untuk duduk dikursi yang telah diperoleh, memperkuat fungsi dan peran parpol dalam proses kaderisasi sistem perwakilan serta mendorong kualitas individu anggota parpol, menekan biaya politik di Indonesia yang cukup mahal dan sistem ini dianggap dapat meminimalisir Black Campaig praktik money politik antara calon dengan masyarakat sebagai peserta pemilih yang terus menghantui Indonesia setiap pesta demokrasi dilaksanakan.
Namun yang menjadi sorotan dari sistem ini adalah kekurangannya, misalnya rakyat sebagai pemilih tidak lagi berperan dalam menentukan caleg yang menjadi perwakilan partai, memungkinkan munculnya jual beli nomor antara petinggi partai dengan calon di internal partai dalam konstelasi politik Indonesia.
Yang paling parah yaitu terindikasi akan memberikan jarak antara rakyat dengan wakil rakyat pra ataupun pasca Pemilu karena wakil rakyat lebih memprioritaskan kedekatan dengan petinggi parpol daripada rakyat itu sendiri.
Hari Kamis 15 Juni 2023 besok, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan bagaimana nasib Indonesia selama satu periode ke depan atau mungkin lebih. Tapi yang pasti, Pemilu proporsional tertutup sangat tidak relavan dan menciderai demokrasi yang ada di Indonesia. Partai tidak perlu merasa sok paling tahu apa yang menjadi kebutuhan rakyat.
Memang dalam undang-undang disebutkan bahwa partai sebagai peserta Pemilu. Tapi melihat dari urgensi dan namanya sendiri bahwa DPR itu adalah sebagai representatif dari masyarakat sehingga yang menjadi tuan dalam konteks ini adalah rakyat itu sendiri, bukan anggota partai ataupun legislatif. Jadi perihal apa yang dibutuhkan masyarakat, biarkan rakyat itu yang memutuskan sendiri.