Jabar Ekspres – Bagi seorang pengendara motor maupun mobil, wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.
Lalu bagaimana jika masa beraku SIM akan habis? Tidak perlu khawatir, kamu dapat melakukann proses perpanjangan SIM dengan 2 cara yaitu melalui online ataupun datang langsung ke outlet SIM keliling yang sudah disediakan oleh pihak polrestabes.
Jika anda ingin melakukan perpanjangan SIM secara online anda dapat melihat langkah-langkahnya pada artikel “Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”.
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS
Namun, jika anda ingin melakukan perpanjangan secara offline, anda dapat melihat jadwal SIM keliling yang berada di Kota Bandung.
SIM keliling Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: BTC Fashion Mall, The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos, Lucky Square, Pasar Modern Batununggal, Radio Dahlia, Dago Plaza.
BACA JUGA: Pagar Masjid Al Jabbar Jadi Tempat Gantungan PKL
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jadwal 12 Mei 2023 – 18 Juni 2023:
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Wisata Alam Bandung, Dijamin Bisa Ngilangin Penat!
Selain melalui SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di:
- Outlet Metro Indah Mall (MIM) lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.
Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.
Melayani KTP se-Indonesia.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
- Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Bagi Peserta, Wajib memakai Masker.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
- Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.