JABAR EKSPRES – Seorang tersangka bernama ST (51) telah di tetapkan sebagai pelaku. Setelah memberikan air berisi sabu kepada seorang balita tetangganya yang berusia 3 tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, mengungkapkan bahwa ST adalah tetangga korban.
“Ya pelaku tetangganya,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6).
Baca juga : Elektabilitas Ganjar Pranowo Dinilai Moncer, PDIP Siap Kerja Sama dengan Partai Lain
Selain itu, ada tiga orang yang di mintai keterangan terkait kasus ini. Dan salah satu pelaku, ST, telah di tahan setelah di tetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Saat ini, dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan dan polisi masih menyelidiki motif tersangka lebih lanjut.
“Sementara ini baru satu yang jadi tersangka, yang lain masih dalam pemeriksaan,” ucap Ary.
Tersangka saat ini telah di tahan di Mapolresta Samarinda.
Tersangka atau ST di jerat dengan pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini melarang seseorang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, atau menyuruh anak terlibat dalam penyalahgunaan, produksi, dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya.
“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya,” ujar Ary.
Sebelumnya, seorang balita dengan inisial N di nyatakan positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu setelah minum air yang di berikan oleh tetangganya.
Awalnya, korban dan ibunya mengunjungi rumah tetangganya di Kecamatan Sungai Pinang pada hari Selasa (7/6).
Setelah kembali pulang, korban mengalami kesulitan tidur dan di duga mengalami gejala kesurupan.
Korban kemudian di bawa oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim ke rumah sakit untuk menjalani tes urine.
Setelah tes urine di lakukan, hasilnya menunjukkan bahwa korban positif mengandung metamfetamin (narkoba).
“Akhirnya di arahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba),” kata Rina.
Kemudian, Ibu korban melaporkan tetangganya ke polisi. Laporan tersebut di buat pada hari Kamis (8/6).