6. Pelamar harus merupakan Pejabat yang saat ini atau pernah menjabat sebagai Jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya selama minimal dua tahun, atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
7. Memiliki rekam jejak jabatan yang baik, serta integritas dan moralitas yang tinggi.
8. Selain itu, usia pelamar tidak boleh melebihi 56 tahun pada saat pendaftaran.
9. Selanjutnya, kondisi harus keadaan sehat jasmani dan rohani.
10. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
11. Tidak pernah mendapat hukuman di siplin tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman di siplin atau dalam proses pemeriksaan pelanggaran di siplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dalam dua tahun terakhir.
13. Memiliki penilaian prestasi kerja yang setidaknya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
14. Memiliki pangkat minimal pembina tingkat I (IV/b).
15, Selain itu, pelamar perempuan sangat di anjurkan untuk mendaftar.
16. Setiap pelamar hanya di perbolehkan melamar untuk satu posisi jabatan.
Selanjutnya, seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan di sampaikan melalui situs web resmi OIKN di www.ikn.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan selengkapnya terkait lowongan kerja ikn dapat di akses melalui tautan https://ikn.go.id/karier.