Teddy Minahasa Resmi Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat

JABAR EKSPRES – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang kode etik pada hari Selasa, 30 Mei 2023 dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Seperti diketahui bahwa nama Teddy Minahasa terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan hasil sidang kode etik pada Selasa, 30 Mei 2023 kemarin, eks Kapolda Sumatera Barat tersebut dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Putusan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023 malam hari.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media.

Ia membenarkan bahwa Teddy Minahasa dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret namanya tersebut.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 31 Mei 2023.

Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB.

Sebagai informasi, dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.

Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri).

Serta Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri) dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Sementara itu, Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup. (*)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan