JABAR EKSPRES- Belakangan ini, rencana pendirian Marketplace Guru yang diajukan oleh Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menjadi perdebatan yang cukup menarik. Marketplace Guru dijelaskan oleh Nadiem sebagai platform di mana sekolah dapat merekrut tenaga honorer guru sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pendirian Marketplace Guru ini menuai berbagai pendapat, ada yang setuju dan berpendapat bahwa ini dapat menjadi solusi bagi sekolah yang kekurangan guru dan memperoleh tenaga pendidik yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan. Namun, tidak sedikit yang menentang konsep Marketplace Guru ini. Mereka yang menentang berpendapat bahwa konsep ini akan menganggap guru sebagai objek dagangan.
Konsep ini dijelaskan oleh Nadiem saat Rapat Kerja Bersama dengan Komisi X DPR RI baru-baru ini. Nadiem menjelaskan bahwa konsep ini akan menjadi ruang bagi sekolah dan guru. Bagi sekolah, Marketplace Guru akan digunakan untuk merekrut guru sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi.
Bagi guru, konsep ini akan menjadi tempat untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar. Nadiem juga menyatakan bahwa dengan adanya konsep ini, anggaran gaji guru ASN yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah daerah akan dialihkan ke sekolah.
Anggaran tersebut dapat digunakan untuk merekrut guru melalui konsep ini. “Dana yang ditransfer hanya boleh diberikan kepada guru yang terdaftar dalam database tersebut, tidak boleh ada transfer dana ke luar dari itu,” kata Nadiem.
Kemudian, bagaimana dengan status guru yang ada di Marketplace Guru? Ada dua kategori guru yang akan tersedia. Pertama, guru yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Mereka akan langsung dimasukkan ke dalam database Marketplace Guru. Di sisi lain, frekuensi seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan menjadi lebih dari sekali dalam setahun. Kedua, guru yang lulus PPG Prajabatan (Pendidikan Profesi Guru). Guru-guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesi guru setelah program sarjana atau sarjana terapan juga akan dimasukkan ke dalam Marketplace Guru. PPG Prajabatan adalah program pendidikan untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun yang lulus PPG Prajabatan, berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Jika seorang calon guru telah direkrut oleh sekolah, mereka akan dianggap sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PPPK secara otomatis.