JABAR EKSPRES – Buntut dari kasus penyelundupan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5kilogram, Teddy Minahasa resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat berdasarkan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Selasa (30/5).
“Sidang KKEP memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap TM sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Brigjen Ahmad juga memberikan penjelasan bahwa perbuatan Teddy Minahasa merupakan pelanggaran yang tercela.
“Dan sanksi etika, yaitu menyatakan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Teddy Minahasa memberikan pernyataan bahwa dia akan melakukan banding.
BACA JUGA: Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam
Sebelumnya, Teddy Minahasa Putra menjalani sidang Kode Etik yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Komisi Kode Etik Profesi menghadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksiannya masing-masing.
Berdasarkan kesaksian yang diberikan, Irjen Teddy Minahasa terungkap telah memberikan perintah kepada AKBP DP untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 41,4kilogram dari hasil tangkapan Satres narkoba Polres Bukittinggi. Dengan menukarkan tawas seberat 5kilogram dan memerintahkan untuk diberikan sabu sebesar 5kilogram kepada AN untuk selanjutnya dijual.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut sudah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pihak hakim pun yakin, bahwa Teddy bersalah dalam kasus penukaran barang bukti dari kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, 13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5) lalu.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Teddy telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” terang Hakim Jon Sarman Saragih.