JABAR EKSPRES – Ada 5 Perguruan Tinggi (PT) di Jawa Barat yang dilaporkan terpaksa harus tutup sebagai sanksi berat yang harus mereka terima dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Seperti diketahui bahwa Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi (PT) di sejumlah wilayah Indonesia, termask 5 di antaranya kampus yang berada di Jawa Barat.
Terkait tutupnya 5 Perguruan Tonggi lantaran dicabut perizinannya oleh Kemendikbudristek dikonfirmasi Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten, M Samsuri.
BACA JUGA: LLDIKTI Jawa Barat Peringatkan 37 Perguruan Tinggi Swasta Lakukan Perbaikan
Ia mengungkapkan 5 PT tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang ada di bawah naungan LLDIKTI wilayah IV.
“Cluenya ada di Tasikmalaya, di Bandung dan Jabodetabek,” katnya.
Namun, Samsuri tidak menyebut secara gamblang nama dan alamat dari PT yang dimaksud.
“Masyarakat juga sudah cerdas. Semua bisa dilihat melalui sistem. Bisa cek di laman pddikti.
Jadi kami anjurkan masyarakat dan mahasiswa juga rajin-rajim cek di laman tersebut. Status PT sudah tutup apakah masih aktif,” lanjutnya.
JabarEkspres.com kemudian berusaha menelusuri halaman pddikti yang dimaksud.
Hasilnya, berikut adalah 5 PT di wilayah Jawa Barat yang terpaksa harus tutup.
Pertama adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma, PT tersebut beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Berikutnya adalah STMIK Tasikmalaya yang beralamatkan Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.
PT berikutnya ada di Jalan Raya Bekasi Timur, yakni STIKIP Albina dan kampus yang berlokasi di Jalan Kebon Kelapa Perum Pemda Tambun, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana.
Terakhir adalah PT yang ada di Terusan Jalan Jagung Kabupaten Bogor, Akademi Kesenian Bogor.
Menurut Samsuri, pencabutan izin operasional PT tentunya bakal berdampak bagi mahasiswanya.
Mereka perlu pindah ke kampus baru karena kampus yang ditempati sudah tidak diperkenankan beroperasi.
Menurut Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 7 tahun 2020, pemindahan itu menjadi kewajiban pihak yayasan atau penyelenggara dari PT.
“Yang ditutup PT-nya, Yayasan masih ada,” jelas Samsuri.