Selanjutnya santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti hilangnya gaji/upa/penghasilan selama perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK).
santunan STMB diberikan 100 persen dari nilai upah di dua belas bulan pertama. Kemudian di bulan selanjutnya diberikan 50 persen hingga peserta sembuh.
”Untuk peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja akan diberikan santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” katanya.
Selain santuan, peserta juga bisa menerima manfaat Program Kembali Bekerja (Return to Work). Program ini menjamin para pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, bisa kembali bekerja.
”Tenaga kerja ini dijamin bisa kembali bekerja setelah mendapatkan upaya pemulihan (rehabilitasi) medis lengkap serta pelatihan kerja untuk keterampilan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan barunya,” bebernya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Agus menilai, dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaa,maka akan berimbas pada peningkatan produktivitas hasil dari Perusahaan/Badan Usaha.
”Dengan adanya jaminan bagi para pekerja, maka tenaga kerja bisa kerja keras bebas cemas tanpa memikirkan risiko ketenagakerjaan karena sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Agus. (bbs)