“Berdasarkan dari laporan BPJS Kesehatan, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan bahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal ini juga sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” papar Gusti.
Selain itu, Koordinator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Ahmad Mustofa, menyebutkan Pemerintah Kota Bandung sangat concern dalam memastikan hak-hak pekerja di Kota Bandung terpenuhi dengan baik, bahkan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Perda 4 Tahun 2018.
“Sanksi administratif yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis hingga ke pencabutan izin, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung sangat concern dengan peningkatan kepatuhan badan usaha. Terlebih dari itu, ketika hak-hak karyawan telah dipenuhi tentunya dapat menjadi imunitas tersendiri dalam bekerja. Karyawan sehat dan produktif akan menjadi keuntungan bagi perusahaan,” tuturnya.
Ahmad menjelaskan bahwa pihak terus melakukan sosialisasi untuk peningkatan kepatuhan, sekaligus pembinaan baik terhadap badan usaha maupun pekerja di Kota Bandung. (*)