JABAR EKSPRES – Presiden Jokowi kembali memberlakukan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Banyak pihak yang mengkritik kebijakan tersebut, salah satunya adalah Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menilai perbuatan Jokowi ini akan membahayakan dan merusak lingkungan.
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut,” tulis Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti dikutip Jabar Ekspres pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga:Riset: 87 Persen Anak Miskin Berpenghasilan Rendah saat DewasaARS University Bandung Gelar Webinar untuk Memperkuat Kemampuan Mahasiswa Menghadapi Era Perubahan Disrupsi
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) masih mempelajari kebijakan pemerintah pusat perihal pembukaan kembali tambang dan ekspor pasir laut yang waktu itu pernah dilarang.
“Kami koordinasi dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa,” ucap Ansar Ahmad, Gubernur Kepri.
Gubernur Kepri tersebut akan melakukan rapat bersama dinas terkait di Pemprov Kepri dalam menimbang langkah strategis, menyusul diperbolehkannya tambang dan ekspor pasir laut oleh pemerintah Indonesia.
“Musti ditata betul-betul, misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar,” kata Ansar Ahmad.
Sebelumnya, pelarangan ekspor tambang pasir laut tertulis pada Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003. Kala itu, keputusan pemberhentian ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Februari 2003 oleh Rini Soemarno Soewandi selaku Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
