Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat

JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 17  perguruan tinggi (PT) di sejumlah wilayah Indonesia. Ternyata untuk di wilayah Jawa Barat juga banyak.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten, M Samsuri mengungkapkan, salah satu peran dari LlDIKTI adalah turut menjaga kualitas mutu dari perguruan tinggi (PT) di wilayahnya. “Konsen utamanya pembinaan terhadap PT supaya mutunya baik,” terangnya, Selasa (30/5).

Tetapi memang ada sejumlah PT yang terpaksa harus dicabut izin operasionalnya karena telah melakukan pelanggaran berat. Samsuri menguraikan, di wilayahnya sendiri mulai dari akhir 2022 hingga saat ini jumlah PT yang dicabut izim operasionalnya juga cukup banyak. “Ada 5 PT yang sudah dicabut izin operasionalnya,” jelasnya.

Samsuri melanjutkan, 5 PT tersebut juga tersebar di sejumlah wilayah yang ada di bawah naungan LLDIKTI wilayah IV. “Cluenya ada di Tasikmalaya, di Bandung dan Jabodetabek,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Samsuri tidak menyebut secara gamblang nama dan alamat dari PT yang dimaksud. “Masyarakat juga sudah cerdas. Semua bisa dilihat melalui sistem. Bisa cek di laman pddikti. Jadi kami anjurkan masyarakat dan mahasiswa juga rajin-rajim cek di laman tersebut. Status PT sudah tutup apakah masih aktif,” jelasnya.

Menurut Samsuri memang ada sejumlah alasan sebuah PT bisa dicabut izin operasionalnya. Utamanya ketika mereka melalukan pelanggaran berat.

Biasanya temuan-temuan pelanggaran itu juga telah berdasarkan hasil kajian dan proses yang panjang. Sehingga, mencapai kesimpulan untuk pencabutan izin operasional.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 tahun 2020, pasal 21 ada beberapa alasan sebuah PT Swasta (PTS) dapat dicabut izinnya. Di antaranya adalah tidak memenuhi syarat pendirian dan atau dikenai sanksi administratif berat.

Pada pasal 71 diperjelas sejumlah pelanggaran yang dikenai sanksi administratif berat. Di antaranya, PT atau program studi mengeluarkan ijazah atau gelar akademik kepada orang tidak berhak, PT melakukan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersil, hingga menyelenggarakan PJJ tanpa izin menteri.

Samsuri mengungkapkan, jumlah PT yang dicabut izin operasionalnya di Jawa Barat cukup banyak karena di wilayah IV memanh secara kuantitas PT juga lebih banyak di banding wilayah lain. “Jabar Banten secara kuantitas terbanyak. Ada

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan