JABAR EKSPRES – Ratusan Buruh atau karyawan dari PT Masterindo Jaya Abadi direncanakan hadir melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023).
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto, sekitar 200 orang rencananya melakukan aksi dalam rangka mengawal sidang putusan PT Masterindo Jaya Abadi.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih di Bekasi Nekat Mencuri, Lompat Pagar dan Gasak Emas Batangan Seberat 60 Gram
“Merek menghadiri sidang putusan Masterindo (PT). Sekitar 200 orang akan hadir dari karyawan PT. Masterindo disana (PTUN),” ucapnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023)
Roy Jinto mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya pelanggaran PT Masterindo kepada karyawannya yang dimana tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2021 lalu.
“Jadi Masterindo tidak membayar THR 2021 kepada sekitar kurang lebih seribu orang karyawan Masterindo, sehingga kita melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya
Selain menyeretnya ke proses hukum, PT Masterindo juga menurut dia sudah dikenal sanksi administratif terkait pelanggan THR dari tahap teguran oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Itu (sanksi teguran) sampai pembatasan kegiatan operasional produksi, serta penghentian operasional produksi, bentuk sanksi administratif oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar),” katanya.
“Nah hari ini agenda sidang pembacaan putusan di PTUN Bandung, sekitar 200 lebih buruh masterindo akan mengawal sidang pembacaan putusan tersebut,” pungkasnya.