JABAR EKSPRES – Saat ini banyak pembicaraan mengenai gaji ke- 13 yang akan cair, berikut informasi selengkapnya mengenai kabar tersebut.
Di ketahui bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berwujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik yang berada di pusat maupun di daerah di dalam tugas melayani masyarakat, serta untuk upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Berdasarkan penjelasan dari menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang di kutip dari website kemenkeu.go.id bahwa komponen THR di tahu 2023 ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok yang di tambah dengan tunjangan yang merekat di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sktruktual/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Selain itu di ketahui bahwa pemberian pembayaran ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pembayaran ini juga di berikan pada guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapat 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: Aldi Taher Nyaleg di Dua Partai, Ini Penjelasannya!
Menkeu menyebutkan bahwa hal ini pertama di lakukan. Adanya penambahan komponen pembayaran, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer pada seluruh pemerintah daerah yang di perkirakan mencapai 2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” sebut Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke- 13 di Jakarta, Rabu (29/03).
Baca Juga: Saldo DANA Rp 100.000 dari DANA Kaget Hari Ini, Klaim!
Menkeu menghimbau bahwa untuk gaji ke-13 akan di bayarkan mulai pada Juni 2023, di mana terdapat komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.