Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Sederhana

JABAR EKSPRES – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.

NPWP di perlukan bagi individu dan entitas bisnis untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca juga : Cara Mengatur Kecerahan di Windows 10 Pro

Jika Anda belum memiliki NPWP dan ingin membuatnya secara online, artikel ini akan memberikan panduan yang menarik dan jelas tentang cara membuat NPWP secara online dengan langkah-langkah sederhana.

Persiapan Sebelum Membuat NPWP Online

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan informasi yang di perlukan.

Beberapa dokumen dan informasi yang biasanya di butuhkan antara lain:

1. KTP atau paspor yang masih berlaku.

2. NPWP orang tua atau suami/istri (jika berlaku).

3. Alamat lengkap tempat tinggal.

4. Nomor telepon yang aktif.

5. Surat keterangan domisili (jika diperlukan).

Langkah-langkah Membuat NPWP Online

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk membuat NPWP secara online:

Pertama
  • Kunjungi Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Buka browser web dan akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://www.pajak.go.id.
Kedua
  • Pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Cari opsi “Pendaftaran NPWP” di situs web tersebut dan klik untuk memulai proses pendaftaran.
Ketiga
  • Isi formulir pendaftaran online dengan informasi pribadi yang di minta, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan detail lainnya sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan.
Keempat
  • Pada tahap ini, Anda akan di minta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti salinan KTP atau paspor, NPWP orang tua atau suami/istri, dan surat keterangan domisili jika di perlukan.
  • Pastikan dokumen yang di unggah dalam format yang sesuai dan ukurannya tidak melebihi batas yang di tentukan.
Kelima
  • Periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan dan pastikan semuanya sudah benar.
  • Setelah itu, kirimkan permohonan pendaftaran NPWP secara online.
Keenam
  • Setelah mengirimkan permohonan, Anda akan menerima nomor referensi yang di gunakan untuk melacak status permohonan Anda. Tinjau secara berkala dan pastikan untuk memperbarui data jika di minta oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan