“Misal pelaku membeli gas subsidi seharga Rp18 ribu lalu disuntikan ke yang 12 kg dan dijual dengan harga murah, sedangkan dipasaran untuk gas tabung ukuran 12 kg berkisar Rp215 sampai Rp270 ribu tentu menjadi rebutan para pengusaha,” paparnya.
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan disparitas harga yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah. Hal itu tentu berdampak terhadap penyaluran gas bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita 2 mobil truk, dan 3 mobil pikap bermuatan tabung gas berukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.
“Jadi total gas 3 kg ada 780 tabung, 288 di antaranya berisi, sisanya kosong karena sudah dipindahkan. Kami juga menyita tabung gas 12kg sebanyak 167 tabung dan tabung gas 50 kg sebanyak 35 tabung,” urainya.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.*(YUD)