“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” katanya, emmungkasi. (San)
Pelaku Tabrak Lari Gunakan Moge di Ciamis Dibekuk Polisi, Menyerahkan Diri Usai Viral
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News