Pelaku Tabrak Lari Gunakan Moge di Ciamis Dibekuk Polisi, Menyerahkan Diri Usai Viral

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” katanya, emmungkasi. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan