JABAR EKSPRES – Simak ketentuan jumlah memilih sekolah jalur prestasi SMA/SMK di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat 2023.
Perlu diketahui bahwa jalur PPDB SMA dan SMK di Jawa Barat terdapat beberapa jalur.
Ada jalur Afirmasi (KETM), Afirmasi, Afirmasi Kondisi tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, dan Jalur Zonasi.
Kuota PPDB SMA jalur prestasi yaitu 25%, sementara jalur prestasi SMK nilai prestasi rapor 60%.
Seleski jalur prestasi nilai rapor SMA berdasarkan pemeringkatan total nilai rata-rata persemester dari semester 1-5.
Begitupun dengan seleksi jalur prestasi nilai rapor umum di SMK, seleksi akan dilakukan oleh system IT aplikasi PPDB, pemeringkatan akumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 – 5 (mapel kelompok A), jika pada batas kuota ada nilai sama, diperingkat berdssarkan usia.
BACA JUGA: Cara Daftar TK Negeri di PPDB Jakarta 2023, Berikut Linknya!
Berikut di bawah ini, bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana ketentuan dalam memilih jumlah sekolah saat mendaftar dengan jalur prestasi rapor sebagai berikut.
Mengutip dari laman PPDB Jawa Barat, ketentuan terkait berapa banyak sekolah yang dipilih dalam pendaftaran prestasi rapor yaitu:
- Untuk SMA dari dalam/luar zonasi, dibolehkan memilih 2 SMA negeri, 1 swasta
- Untuk SMK, dibolehkan memilih (pilih salah satu):
- 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
- 2 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
- 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian