Tokopedia Masih jadi Pilihan UMKM Pasarkan Produk untuk Belanja Online

JABAREKSPRES – Keberadaan e-commerce seperti, Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak dan lainnya masih menjadi andalan mayarakat untuk belanja online.

Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga memanfaatkan keberadaan e-commerce untuk memasarkan produknya.

Bahkan, e-commerce dijadikan andalan utama untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat secara luas yang ingin belanja online.

Aplikasi penjualan seperti Tokopedia masih menjadi pilihan masyarakat untuk belanja online.

Hal ini, berdasarkan, Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

APJII mengungkapkan, sebanyak 73,73 persen pelaku usaha menggunakan Tokopedia untuk berjualan.

Sementara Lazada menempati posisi kedua sebagai eplikasi belanja online yang banyak diminati masyarakat.

Posisi ketiga ditempati Shopee dengan perolehan 12,54 persen. Sedangkan Blibi memperoleh 5,97 persen dan OLX 5,97 persen.

Dalam survei APJII ini masih ada responden yang memberikan jawaban tidak tahu atau tidak menjawab 10,75 persen.

Berdasarkan data APJII para pelaku masih mengandalkan internet untuk promosi dengan hasil 80 persen.

Untuk situs website sendiri diketahui hasil sebesar 26,18 persen. Sedangkan melalui Marketplace 26,18 persen.

Pelaku UMKM juga masih ada yang mengandalkan iklan Google atau situs website lain sebesar 11,32 persen.

Sedangkan promosi melalui email pemasaran 9,74 persen dan memasarkan melalui Blog 2,5 persen.

‘’Hasil survei tidak ada 2,11 persen dan Grabfood / Gofood 0,79 persen TikTok Shop 0,13 persen,’’ tulis APJII.

Survei APJII dilakukan 24 Januari -9 Maret dengan menggunakan tekhnik wawancara dan kuesioner terhadap 1.000 UMKM dan koorperasi.

‘’Survei menggunakan metode non probability sampling dengan pendekatan purposive sampling,’’ tulis APJII lagi.

Survei juga dilakukan kontrol kualitas dilakukan random atas 30 persen dari total sampel.

Sementara itu, tingkat kesalahan alias margin of error 3,1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Untuk kriteria responden merupakan Pemilik/pengurus/karyawan yang dapat menjawab terkait penggunaan internet,

‘’responden merupakan entitas usaha Entitas memiliki izin usaha Usaha yang dilakukan beroperasi pada bangunan permanen atau memiliki virtual office Bukan merupakan cabang atau franchise,’’ pungkas APJII melalui keterangan nya. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan