Berapa Pajak Motor Listrik? Simak Penjelasannya!

JABAR EKSPRES – Saat ini, motor listrik banyak digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Model yang beragam, menjadi daya tarik tersendiri. Namun, banyak pertanyaan mengenai, berapa pajak motor listrik? Berikut penjelasannya.

Pajak motor listrik sudah ditetapkan oleh pemerintah semenjak beberapa tahun yang lalu. tetapi, penetapan biaya pajaknya berbeda dengan motor konvensional.

Dengan adanya perbedaan biaya pajak dengan motor pada umumnya, pengguna motor listrik memiliki kelebihan tersendiri.

Kelebihan dari pengguna kendaraan listrik antara lain, hemat biaya harian, service bulanan, dan bisa menghemat biaya pajak tahunan.

Pajak motor listrik termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan secara langsung.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, pengguna motor listrik wajib membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi pemilik kendaraan berupa motor listrik, bisa membayarkannya di kantor SAMSAT sesuai dengan domisili.

Jumlah yang wajib dibayarkan, bisa dilihat melalui STNK yang dimiliki. Namun, berikut ini cara menghitung estimasi biaya yang wajib dibayarkan.

Awalnya, kamu harus mengetahui 2% dari harga motor listrik yang kamu miliki. Misalnya, Selis Neo Scootic kamu beli dengan harga Rp10.499.000.

Maka dari itu, perkiraan 2% dari harga Selis Neo Scootic sekitar Rp210.000.

Selanjutnya, kamu harus mengetahui 10% dari hasil perhitungan pertama. Contohnya, untuk pengguna Selis Neo Scootic nilainya adalah Rp21.000. Nominal tersebut merupakan estimasi biaya PKB yang harus kamu keluarkan setiap tahunnya.

Terakhir, kamu wajib mengeluarkan budget untuk membayar SWDKLLJ yang berbeda untuk setiap unitnya.

Perkiraan biaya SWDKLLJ yang harus kamu bayarkan sekitar Rp35.000 hingga RP51.000.

Dengan demikian, biaya yang harus kamu keluarkan untuk pajak motor listrik Selis Neo Scootic sebesar Ro56.000. Jumlah tersebut berasal dari total penambahan biaya Rp21.000 dan Rp35.000.

Namun, harga tersebut hanya berupa estimasi. Harga yang wajib kamu bayarkan bisa kamu lihat pada bagian PKB dan SWDKLLJ.

Selain itu, kamu wajib mengurus kepemilikan STNK dan nomor motor listrik. Siapkan budget sebesar Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 dan menyiapkan KTP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan